JAKARTA - Penyerahan akses kelola hutan kepada masyarakat kembali menandai langkah konkret pemerintah dalam mendorong pemerataan manfaat sumber daya alam.
Di Banyuwangi, Jawa Timur, program reforma agraria dan perhutanan sosial tidak lagi berhenti pada tataran konsep, melainkan mulai dirasakan langsung oleh warga.
Penyerahan legalitas kelola lahan menjadi jawaban atas aspirasi panjang masyarakat yang selama ini menanti kepastian hak atas ruang hidup mereka.
Momentum ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan kehutanan diarahkan untuk berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan semata menjaga kawasan tanpa sentuhan produktif warga.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) seluas 160,735 hektare dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi seluas 492 hektare kepada masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur. Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut dari keluhan warga terkait belum rampungnya sebagian proses SK TORA seluas sekitar 160 hektare.
Kepastian legal ini diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan.
" Saya dilihatkan peta, langkah pertamanya selesai, tapi ada sedikit yang belum selesai luasnya sekitar 160 hektare," kata Raja Juli.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menuntaskan hambatan administratif agar hak kelola masyarakat tidak menggantung.
Proses yang sempat tertunda kini dipastikan rampung, sehingga masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan secara produktif dan bertanggung jawab.
Kepastian ini juga menjadi penting untuk mencegah konflik agraria serta mendorong pemanfaatan kawasan hutan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Rincian Penyerahan Lahan Kepada Warga
Sebagai rincian, penerima SK TORA dengan luas kawasan kurang lebih 160,735 hektare tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa. Sebaran ini menunjukkan bahwa kebijakan reforma agraria di Banyuwangi menyasar wilayah yang cukup luas dan melibatkan banyak komunitas desa.
Dengan cakupan lintas kecamatan, program ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan akses lahan sekaligus memperkuat basis ekonomi warga di berbagai titik kawasan.
Untuk penerima SK HKm, terdapat Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Purwo Maju Sejahtera dengan jumlah 1.045 kepala keluarga dan luas kawasan sekitar 51 hektare. Selain itu, KTH Kemuning Asri juga menerima hak kelola dengan jumlah 258 kepala keluarga dan luas kawasan kurang lebih 441 hektare.
Skema ini menegaskan peran kelompok tani hutan sebagai aktor utama dalam pengelolaan kawasan, sehingga penguatan kelembagaan menjadi kunci keberhasilan program.
Pola pengelompokan penerima juga dimaksudkan agar pengelolaan lahan dilakukan secara kolektif dan terorganisasi. Dengan pendekatan ini, pendampingan teknis serta pengawasan dapat dilakukan lebih efektif. Masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh akses lahan, tetapi juga dukungan untuk mengembangkan usaha produktif yang sejalan dengan kelestarian hutan.
Amanah Presiden Untuk Kesejahteraan Rakyat
Raja Juli menyebut langkah ini sejalan dengan amanah Presiden RI Prabowo Subianto dalam memaksimalkan fungsi hutan bagi kesejahteraan rakyat melalui SK TORA dan perhutanan sosial. Kebijakan tersebut menempatkan hutan sebagai sumber penghidupan yang dapat dikelola bersama, bukan sekadar kawasan yang dijaga ketat tanpa memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Melalui reforma agraria dan perhutanan sosial, pemerintah ingin memastikan bahwa keberadaan hutan tetap lestari sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
Akses kelola yang legal membuka peluang bagi warga untuk mengembangkan usaha kehutanan sosial, pertanian hutan, hingga ekowisata berbasis komunitas. Dengan demikian, hutan tidak lagi dipandang sebagai pembatas ruang gerak, melainkan sebagai sumber penguatan ekonomi lokal.
Amanah ini juga menekankan pentingnya keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam. Program TORA dan HKm dirancang untuk menjembatani kepentingan konservasi dengan kebutuhan hidup masyarakat. P
endekatan kolaboratif menjadi landasan agar kebijakan kehutanan tidak menimbulkan konflik, tetapi justru memperkuat kemitraan antara negara dan warga.
Janji Pemerintah Yang Akhirnya Terwujud
Raja Juli mengaku telah menjanjikan penyerahan SK tersebut saat kunjungannya ke Desa Temurejo, Kabupaten Banyuwangi pada Juni 2025 lalu.
Saat itu, warga mempertanyakan ketidakmerataan distribusi lahan karena wilayah lain telah menerima SK. Keluhan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk menuntaskan proses administrasi yang masih tersisa.
Janji untuk merampungkan SK dalam waktu enam bulan menjadi komitmen yang akhirnya terealisasi. Meski demikian, proses penyerahan sempat tertunda karena pemerintah fokus menangani bencana di sejumlah wilayah Sumatra.
Penundaan tersebut menunjukkan bahwa prioritas penanganan darurat turut memengaruhi agenda kunjungan dan distribusi kebijakan di daerah lain.
" Alhamdulillah Bulan Desember sebenarnya SK-nya sudah selesai, saya sudah siap-siap akan datang ke Banyuwangi, namun apa daya kemudian kita menghadapi bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat," ucap dia.
Realisasi janji ini memberi pesan bahwa aspirasi warga tetap menjadi perhatian pemerintah, meski dihadapkan pada dinamika nasional yang menuntut respons cepat. Kepastian hukum atas lahan diharapkan mampu mengurangi kecemasan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kebijakan negara.
Dampak Bagi Penguatan Ekonomi Desa
Dengan terbitnya SK TORA dan HKm, masyarakat Banyuwangi memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya hutan.
Legalitas akses kelola memungkinkan warga merancang usaha jangka panjang tanpa khawatir akan status lahan. Pada saat yang sama, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pendampingan agar praktik pengelolaan tetap ramah lingkungan.
Penguatan ekonomi desa melalui perhutanan sosial juga berpotensi menciptakan lapangan kerja lokal. Kegiatan pengelolaan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, hingga pengembangan wisata alam berbasis komunitas dapat menjadi sumber pendapatan baru. Model ini diharapkan mendorong kemandirian desa sekaligus menjaga kelestarian kawasan.
Ke depan, konsistensi pendampingan dan pengawasan menjadi faktor penentu keberhasilan program. Akses lahan yang telah diberikan perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas kelompok tani hutan agar pengelolaan tidak merusak ekosistem.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat, kebijakan kehutanan di Banyuwangi berpeluang menjadi contoh praktik reforma agraria dan perhutanan sosial yang berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.